Pemberitahuan Resmi dari Koperasi Sawit Maliku Mandiri
Dokumen ini adalah sebuah pemberitahuan resmi yang dikeluarkan oleh KOPERASI SAWIT MALIKU MANDIRI . Pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh anggota dan masyarakat.
Isi Pemberitahuan
Pemberitahuan ini dikeluarkan sehubungan dengan ditemukannya peredaran kartu anggota palsu yang mengatasnamakan Koperasi Sawit Maliku Mandiri. Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan:
1. Adanya Kartu Anggota Palsu : Telah beredar kartu anggota palsu yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh KOPERASI MALIKU SAWIT MANDIRI
2. Imbauan kepada Anggota : Seluruh anggota diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan keaslian kartu sebelum melakukan transaksi apapun.
3. Tanggung Jawab Koperasi : KOPERASI MALIKU SAWIT MANDIRI tidak bertanggung jawab atas segala bentuk pembelian, transaksi, maupun pelimpahan hak yang dilakukan tanpa adanya konfirmasi resmi kepada pihak kantor koperasi.
4. Kewajiban Konfirmasi Transaksi : Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, setiap transaksi wajib dikonfirmasi langsung kepada pihak kantor KOPERASI MALIKU SAWIT MANDIRI.
Penutup
Pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi perhatian bersama. Koperasi mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari semua pihak.
Detail kOpreasi
- Nama Koperasi : KOPERASI SAWIT MALIKU MANDIRI
- Badan Hukum No : 013360/BH/M.KM.2/V/2019
- NIB Koperasi : 0220108462147
- NIK Koperasi : 6210030010002
- Alamat : Koperasi Sawit Maliku Mandiri Desa Kanamit
- Telp/Hp : 0821-5846-0575
Dokumen ini ditandatangani di Maliku pada tanggal 07 April 2026 oleh Ketua Koperasi, HERMANTOE